Indikasi Pelanggaran Etika Publik Dan Perbudakan diInstansi Pemerintah, PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) RIAU Minta Kadis BKD Mundur

 


Sebuah insiden menggemparkan masyarakat setelah terungkapnya dugaan pelanggaran etika publik yang melibatkan oknum pihak ke-3 dalam tubuh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.


Penyelidikan mengungkap adanya indikasi pola komunikasi yang menyerupai pola perbudakan di ruang publik, dugaan penyalahgunaan wewenang berpotensi korupsi yang terjadi di antara sejumlah pegawai dan pihak eksternal. Hal ini di ungkap atas beberapa laporan yang di terima oleh Komunitas Aktivis Muda Indonesia PW Riau Bidang Hukum dan Ham Zunur Roin.


Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Ham Zunur Roin dalam wawancara dengan pihak media mengungkapkan, selain melanggar poin 4 dan 5 butir pancasila ini, juga banyak pelanggaran lagi yang dapat menjerat pelaku praktek perbudakan modern ini.


Dalam undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.


Banyak indikasi pelanggaran yang terjadi dalam kasus yang di laporkan korban pemecatan sepihak oleh BKD Riau ini, antara lain selain melanggar poin 4 dan 5 butir pancasila ini, juga banyak pelanggaran lagi yang dapat menjerat pelaku praktek perbudakan modern ini.


Dalam undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana” ungkap Zunur. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti adanya unsur korupsi dalam kasus ini.


Indikasi tersebut sangat berpotensi terjadi, seperti penarikan atm/rekening dengan memberi tahukan pasword kepada pihak yang memecat, indikasi ketidak jelasan pola distribusi gaji yang mana ketika karyawan sudah berhenti dan belum ada nama pengganti, gaji akan tetap mengalir ke nomor rekening karyawan yang di akuisisi oleh oknum yang memiliki wewenang di bidang tersebut”, tambahnya.


Menurut Aktivis yang akrab di sapa Zunur itu, praktek perbudakan yang di lakukan oknum di tubuh instansi pemerintah ini sangatlah berbahaya dan harus segera di hentikan karna sudah memakan beberapa korban dalam beberapa tahun belakang.


Praktek penyelewengan wewenang ini merupakan wujud dari perbudakan di masa modern. Hal ini biasa berlaku di instansi-instansi pemerintah. Dalam laporan yang di terima oleh Zunur, praktek kesemena-menaan ini cenderung lebih perampasan hak kesejahteraan menggunakan legitimasi negara, sehingga sudah ada beberapa korban pemberhentian sepihak dengan tanpa pemberian pesangon untuk yang sudah lebih bekerja setahun lebih, tanpa THR bagi yang sudah bekerja berdasarkan aturan haknya”, Tegasnya.


“Perkara tersebut seharusnya tidak ada di instansi yang menaungi seluruh pegawai negeri sipil yang ada di Prov. Riau, jika hal ini tidak segera di tindak lanjuti, maka Kami dari Komunitas Aktivis Muda Indonesia menuntut pencopotan Kepala Dinas BKD Provinsi Riau karna tidak mampu menjadi pelindung dan mewujudkan pancasila poin 4 dan 5, serta membiarkan kesewenangan terjadi di tubuh BKD Riau”, tutup zunur.

0 Komentar

Labels Cloud